WP bertransaksi dengan badan usaha tapi bukan instansi pemerintah maupun BUMN. bagaimana cara mengetahui bahwa badan usaha tersebut merupakan Wajib Pungut?
Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25% (dua puluh lima persen). PMK 8/2021. silahkan komunikasikan dengan pihak lawan transaksi
–
EII