Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP bertransaksi dengan badan usaha tapi bukan instansi pemerintah maupun BUMN. bagaimana cara mengetahui bahwa badan usaha tersebut merupakan Wajib Pungut?

Jawaban

Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25% (dua puluh lima persen). PMK 8/2021. silahkan komunikasikan dengan pihak lawan transaksi

Dasar Hukum

Editor

EII