Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya ingin bertanya mengenai pemeriksaan bukti permulaan. Jika di perusahaan tempat saya bekerja dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, apakah perusahaan dapat menunjuk kuasa, seperti dari konsultan pajak?

Jawaban

sesuai dengan pmk 229/2014 dan SE-02/PJ/2017, bahwa pemeriksaan bukti permulaan tidak termasuk dalam Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain. sehingga boleh saja menunjuk kuasa, dimna sesuai dengan ketentuan PMK 229/2014 mengenai surat kuasa khusus.

Dasar Hukum

Editor

EAL