mas/mba penghasilan dari kripto bagi wpop nanti disampaikan di spt tahunan itu di penghasilan lainnya atau gmn ya?
Sampai saat ini belum ada aturan perpajakan khusus yang mengatur terkait cryptocurrency, ketentuan terkait objek pajak dijelaskan di Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang diubah terakhir di UU Cipta Kerja. Setiap tambahan kemampuan ekonomis dilapor di spt tahunan. Bisa diinput ke penghasilan lainnya di spt, kalau mau penegasan bisa ke kpp ya
–
ABS