Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya mau melakukan pembetulan spt ppn bulan mei dan july. Dan statusnya lebih bayar. Apa boleh lebih bayar atas 2 bulan tersebut langsung dikompensansi ke bulan yang sama?

Jawaban

Secara ketentuan sebenarnya kompensasi spt pembetuln dilakukan ke masa pajak saat dilakukannya pembetulan Cuma nanti di spt masanya ga mengakomodir 2 lb tsb

Dasar Hukum

Editor

ABS