Saya mau melakukan pembetulan spt ppn bulan mei dan july. Dan statusnya lebih bayar. Apa boleh lebih bayar atas 2 bulan tersebut langsung dikompensansi ke bulan yang sama?
Secara ketentuan sebenarnya kompensasi spt pembetuln dilakukan ke masa pajak saat dilakukannya pembetulan Cuma nanti di spt masanya ga mengakomodir 2 lb tsb
–
ABS