saya ingin bertanya terkait kewajiban pembukuan Pasal 28 ayat (11) UU KUP. Apakah diperbolehkan sesuai aturan UU / Peraturan pajak saat ini untuk Menyimpan dokumen secara digital (softcopy) dengan melakukan scan dokumen asli baik itu nota/kwitansi/invoice, tanpa melakukan penyimpanan dokumen hardcopy asli nya?
Berdasarkan UU KUP: Buku, catatan, dan dokumen yg jadi dasar pembukuan/pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yg dikelola secara elektronik/secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan WP badan. Penyimpanan dokumen tsb harus dilakukan dgn memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.
–
ALK