Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Selamat siang Pak/Bu, saya mau menanyakan perihal sentralisasi pajak/PPN. Jika kami memiliki kantor pusat di Jakarta, dan kantor cabang di Batam (kawasan bebas), apakah bisa kantor cabang kami yang di batam ikut sentralisasi PPN dengan kantor pusat di Jakarta ?

Jawaban

wp pemusatan biasa. sesuai per 11/2020, pasal 3 ayat 1, Tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang berada di Kawasan Bebas tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan.

Dasar Hukum

Editor

EAL