selamat siang. sy mau menanyakan perihal PPh 24. yang menjadi penghitung penghasilan dalam negeri itu, yang sehubungan dengan pekerjaan saja, atau digabung dengan penghasilan dalam negeri lainnya? terima kasih
penjelasan sesuai pasal 6 ayat 4 pmk 192/2018. di lampiran lebih lengkap untuk contoh perhitungannya.
–
EAL