saya mau tau pemeriksaan pajak itu ada diperaturan berapa, kapan wajib pajak dapat dilakukan pemeriksaan
silakan berikan dasar hukum terkait pemeriksaan: PMK-18/2021, Bagian Keempat, Tata Cara Pemeriksaan, Pasal 105. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk: 1). menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau 2). untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Di samping itu, dasar hukum yg lain ada PMK-184/PMK.03/2015 sttd PMK 18/2021.
–
ALK