Nota Retur Pajak Masukan yang sudah kita upload, jika di batalkan apakah perlu di lengkapi dengan Berita Acara seperti Pembatalan Faktur Pajak..
Ketentuan mengenai pembatalan nota retur tidak diatur khusus mas, tidak seperti pembatalan FP yg diatur di PER-24/2012. Jika ada pembatalan nota retur bisa langsung dilakukan di efakturnya, faktur>retur pajak masukan> pilih nota retur yang akan dibatalkan> batalkan retur.
–
ALK