BKP tertentu. yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN apakah bisa dikreditkan?
Pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak dapat dikreditkan. (pasal 28 PMK-184/PMK.03/2015)
–
NK