Klo pt punya 2 cabang jd ada 3 pt 1 nya pusat boleh ga laporan spt tahunannya di pusat aja?
perseroan terbatas (Yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan hanyalah kantor pusatnya saja (kantor cabangnya tidak perlu) (sebagai bahan referensi lihat di S-979/PJ.313/2004 (surat ini tidak bisa dijadikan dasar hukum))
–
LR