apakah bisa melakukan perpanjangan jangka waktu tanggapan sphp?
bisa untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu tanggapan tertulis SPHP harus disampaikan. dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis (pasal 42 PMK-184/PMK.03/2015)
–
NK