Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mohon izin bertanya, apakah Pendidikan Kerjasama dikenakan Pajak Pertambahan Nilai? Sekaligus mohon informasi mengenai dasar hukum yang mengatur ketentuan dimaksud.

Jawaban

Menurutku dijawab secara normatif keketentuan PPN secara umum kak, terkait jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN sesuai dengan UU PPN stdd UU HPP, dalam UU CIKA Pasal 4A ayat 3 huruf g beserta penjelasannya (masih hingga berlaku 30 Maret 2022) dan aturannya pelaksanaannya PMK 223/2014.

Dasar Hukum

Editor

MDR