Pasal 3 ayat 2 huruf K, PMK-115/PMK.03/2021 disebutkan “listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper; dan” nah pengertian rumah disini apakah termasuk apartemen atau ruko juga
di ketentuan kita gak ngatur mri rumahnya yang kaya apa yang dapat, tapi kalau diliat dari jenisnya menurut kemen ESDM golongan-golongan tarif tersebut secara umum terbagi menjadi pelayanan sosial, rumah tangga, bisnis, industri, kantor pemerintahan, traksi, dan curah mungkin yang dimaksud adalah ini. Bisa minta penegasan ke KPP, ya.
–
MIP