izin bertanya mas mbak kan pm bisa dikredtikan dlm jangka waktu 3 bulan, 3 bulannya itu dihitung sejak masa pajak berakhir atau saat seharusnya faktur pajak dibuat?
Di pasal 9 ayat (9) UU PPN disebutkan masanya itu dihitung dari setelah berakhirnya masa pajak FP dibuat. Untuk contoh kasus dapat dilihat di lampiran SE-2/2020
–
MR