1. Dari sudut pandang perpajakan apakah bisa menghibahkan tanah dan/atau bangunan kepada sesorang yang tidak ada hubungan darah dengan saya (tidak ada hubungan garis lurus kebawah maupun kesamping)? Contoh : Tetangga 2. Kalau tidak bisa, mohon berikan peraturan yang mengatur bahwa tidak bisa menghibahkan tanah dan/atau bangunan tersebut kepada kepada sesorang yang tidak ada hubungan darah dengan saya (tidak ada hubungan garis lurus kebawah maupun kesamping). ——————— izin mas/mbak
Betul ya, kita ga mengatur terkait boleh atau tidaknya hibah dilakukan tapi mengatur apakah atas hibah tersebut terdapat objek pajak atau tidak. Untuk kasus hibah sudah benar dijelaskan saja ketentuan di PMK-90/2020. Karena aset yg dihibahkan merupakan tanah/bangunan maka terkait pengalihannya jg dikenakan PPh Final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan dgn pihak yg mengalihkan sebagai pihak yg terutang dgn cara menyetorkan sendiri. Untuk DPP nya bisa dijelaskan ketentuan “nilai yang sehar
–
MR