#3Q: Yth.Informasi Perpajakan, Selamat malam, Mohon pencerahan Bapak untuk kasus berikut : 1. Selama ini kami mepunyai rekanan subkon yg memiliki SBU sebagai pengusaha jasa konstruksi dan sudah dipotong PPh Final Jasa Konstriksi. 2. Belakangan ini subkon tersebut untuk pekerjaan baru bermaksud ganti haluan usaha dari usaha jasa konstruksi menjadi supply barang saja. 3. Kaki menyarankan agar ybs mengirim surat ke LPJK menyampaikan perihal perubahan haluan usaha tsb agar dokumen SBU yg sudah per
#3A Jawab normatif aja ya mba. Sepanjang jasa yang diserahkan termasuk dalam uraian pekerjaan konstruksi yang dimaksud pada Peraturan LPJK, dan termasuk dalam pengertian jasa konstruksi pada Pasal 1 PP 51 Tahun 2008 maka dipotong PPh final atas jasa konstruksi. Jika tidak, maka tidak dipotong PPh final atas jasa konstruksi.
–
TANSP