Skb pp 47 2020 bisa digunakan untuk pembayaran termin atau tidak ya mas/mbak?
Untuk termin ini memang tidak diatur secara detail di PP tsb ya, di ketentuan lama diatur bahwa: Surat Keterangan Bebas PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan untuk setiap kali penyerahan BKP dan/atau JKP. Pengertian saat penyerahan kembali ke pasal 17 ayat (3) dan penjelasan pasal 19 PP 9/2021. Seharusnya ketika nilai total penyerahan sudah dikehui dan tercover pada SKB, pembayaran termin selanjutnya bisa dapat fasilitas. Sambil konfirmasi KPP
–
WSM