Saya mau tanya Kak, terkait daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK 207 Tahun 2015, apakah ada format bakunya ?
Tidak ada format bakunya ya mba, di ketentuan lamanya juga tidak ada lampirannya. bisa menggunakan format wp sendiri dan dengan informasi minimal sesuai pasal 4 ayat 1.
–
MIP