WP mau buat kode billing 411128-402, tapi NOP nya 00000.. apakah ini bisa dibuatkan billingnya?
sesuai PER 09 2020 hanya dijelaskan seperti ini saja di ketentuan pengisiannya: Diisi sesuai dengan Nomor Objek Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). jadi gak diatur. konfirmasi ke KPP dulu ya put kalau memang gaada NOP nya.
–
MIP