Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“ Apakah boleh dimelakukan penghapusan piutang sebesar 10jt dikarenakan customer mengalami bangkru (buka restoran dan bankrupt karena Covid)t? Bagaimana caranya? Apakah perlu ke pengadilan lagi? Bolehkah mengirimkan surat permintaan penghapusan ke kpp? – Sebelumnya sudah pernah ditanyakan, dan sesuai PMK 207 Tahun 2015 dan SE Tahun 2015 utk langkah dan ketentuannya, apakah perlu disampaikan hal yang sama ulang saja?”

Jawaban

“Jika sudah pernah disampaikan ketentuan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih silakan dicek kembali apakah sudah lengkap atau belum. Lengkapi ketentuan yg kira-kira WP masih belum paham. Untuk ketentuannya masih sama - Pasal 6 ayat (1) huruf h UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan - PMK-207/PMK.010/2015 (berlaku sejak 23 November 2015) tentang perubahan kedua atas PMK-105/PMK.03/2009 t

Dasar Hukum

Editor

LR