seandainya kita mua mengajukan Quality Assurance, apakah ikhtisar dan BAHP nya harus kita tanda tangani dahulu, atau menunggu nanti keputusan QA ya? lalu boleh tlg dijelaskan mengenai jangka waktu permohonan QA nya?
“Pasal 47 PMK 184 2015. (2) Permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Perneriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, dalam hal: a. risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak; b. berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, w
–
LR