Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penjual yang menerbitkan ppn 070 bisa mengkreditkan PM nya?

Jawaban

pasal 16B Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

DR