Utk ketentuan pelaporan SPT Masa PPh Ps 23 ebupot pada hari libur apakah tetap mengacu ke PMK 243? mengingat di per 04/2017 tidak diatur
Masih. Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
–
FRS