untuk spt pph 21 LB apakah bisa dikompensasi ke loncat masa? atau harus ke masa berikutnya?
di per 14/2013 terkait aturan spt pph 21/26, bagian isi dan lampiran tidak menjelaskan bahwa harus ke masa pajak berikutnya. pastikan lb yang diakui tsb bukan lb dtp.
–
FRS