pada saat Tax Amnesti dan Pelaporan SPT Pribadi tahun 2016, konsultan saya ada kesalahan nama (satu huruf) di keterangan harta saya, apakah harus di perbaiki atau gimana ya
Yg disediakan untuk dibetulkan terkait Surat Keterangan oleh kanwil sesuai Pasal 21 ayat (4) PMK-118/PMK.03/2016, untuk mekanismenya arahkan ke KPP. Selain hal itu tidak diatur, arahkan ke KPP.
–
MR