jika saya mau mengajukan perubahan nama PT (nama pt kurang 1 huruf saja) . Apakah kami harus mengajukan PKP ulang juga (karena PT sudah PKP) ? Dan apakah ada batas huruf untuk nama PT di NPWP ? Apa perlu ngajukan pkp ulang ?
Dijelaskan sesuai per 04/2020 pasal 16, apabila wp melakukan perubahan data pada nama, maka kpp jg dapat menerbitkan sppkp yang baru sesuai perubahan data tsb. tidak perlu pengajuan ulang pkp nya. terkait penulisan nama, yg diatur hanya penulisan dlm basis data pada djp, cek ke SE-114/PJ/2010 dan lampirannya tentang Pedoman Standarisasi Penulisan Nama dan Alamat Wajib Pajak/Subjek Pajak/Objek Pajak dalam basis data pada Direktorat Jenderal Pajak.
–
FRS