Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah ada surat penegasan DJP yang membahas mengenai pajak atas hadiah pernikahan ?

Jawaban

setelah digali maksudnya adalah sumbangan. dijelaskan secara normatif sesuai pmk 90/2020. bagi penerima sumbangan dianggap sebagai objek pajak sepanjang tidak memenuhi ketentuan pmk tersebut.

Dasar Hukum

Editor

FRS