apakah ada surat penegasan DJP yang membahas mengenai pajak atas hadiah pernikahan ?
setelah digali maksudnya adalah sumbangan. dijelaskan secara normatif sesuai pmk 90/2020. bagi penerima sumbangan dianggap sebagai objek pajak sepanjang tidak memenuhi ketentuan pmk tersebut.
–
FRS