mohon penjelasan mengenai tagihan komisi ke LN (PPN & Potput) SE-145/PJ/2010
Bagaimana transaksi detail yg dilakukan WP tsb? Agar bisa diketahui arahnya apakah ke PPh Pasal 26, kredit pajak luar negeri, atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean atau ekspor JKP. Mengenai SE tsb, apakah wp memang melakukan transaksi jasa perdagangan? silakan digali dulu saja. Informasi dari WP masih terlalu minim untuk diberikan penjelasan lebih lanjut. Di samping itu, jika wp membutuhkan penegasan terkait materi dalam SE tsb, silakan arahkan WP untuk minta penegasan ke pihak KPP terda
–
ALK