jika PT memiliki cabang, apakah setiap bukti potong yang didapat dari supplier walaupun transaksi dengan cabang tapi harus di potong pakai NPWP pusat? apabila ya ketentuannya ada dimana ya?
konteksnya bukan pusat cabang yg terdaftar di BKM. maka kembali ke ketentuan umum sesuai pasal 23 uu pph, dipotong oleh pihak yg wajib membayarkan
–
CRG