Sekalian saya juga ingin bertanya terkait apabila perusahaan memberikan hadiah berupa barang kepada orang pribadi (karena jumlah pembelian tertentu) bagaimana dasar hukum dan perlakuan PPh nya ya?
Atas hadiah karena jumlah pembelian tertentu merupakan objek PPh. Jika penerimanya OP DN, maka dipotong PPh 21, sesuai SE-24/2018
–
FSP