Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Bisakah pbk ke masa pajak sebelumnya? misal pph 23 juni di pbk ke pph 4(2) april? —-

Jawaban

bisa aja kak. selama ada pembaayran terutang di 4 ayat 2 aprilnya, silahkan di pbk aja.

Dasar Hukum

Editor

EAL