untuk perusahaan tambang apakah PPN masukan nya bisa dikreditkan?
pastikan dulu apakah perusahaan tsb melakukan penyerahan yg merupakan objek ppn. pasal 4A UU PPN sttd UU CIKA. jika iya, maka atas PM yang berhubungan dengan penyerahan terutang tsb dapat dikreditkan. untuk PM yg tidak daapt dikreditkan merujuk ke pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU CIKA.
–
EAL