#39Q misalkan DGT Pt.xxx sudah dilaporkan oleh pihak A dan mendapat tanda terimanya, apakh tanda terima daftar tsb bisa digunakan oleh pihak lain? (misalkan pihak B).
penyampaian SKD cukup 1 kali oleh pemotong/pemungut pertama saja, untuk pemotong/pemungut selanjutnya cukup diberikan tanda terima SKD yang diterima oleh WPLN dari pemotong/pemungut pertama. (Pasal 7 ayat 2-6 Per25/2018)
–
FDY