jika Instansi pemerintah bertransaksi dengan PKP Instansi Pemerintah terhadap pembelian/penggunaan jasa yang diserahkan PKP Instansi Pemerintah (masuk dalam PNBP Satker) dikenakan Pajak penghasilan?
atas penghasilan tersebut (yg diterima instansi pemerintah dan jadi PNBP) tidak dikenakan PPh karena badan pemerintah dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh sttd UU Nomor 11 tahun 2020
–
CRG