sewa ruangan di hotel untuk meeting, kena pajak daerah atau PPh Pasal 4 ayat 2.
kalau pajak hotel silahkan konfirmasi ke dispenda. kalau PPh sepanjang masuk definisi sewa tanah dan atau bangunan kena PPh Pasal 4 ayat 2, kecuali kalau dia mengakui itu sebagai jasa event organizer kenanya bisa PPh Pasal 23
–
EII