Mas/mba izin bertanya, kalau WPnya memang termasuk WP PP 23/2018 tidak perlu lapor dan bisa langsung dibayarkan saja ya? Untuk alur menjawabnya apakah bisa seperti ini: - Ketentuan umum PP 23/2018 - Informasi SPT Tahunan (untuk OP pegawai swasta dan memiliki kegiatan usaha) - Perubahan data (jika memang ada informasi yang berbeda dgn sistem DJP)
#6A: bisa diinfokan selama wajib pajak memenuhi kriteria yg dijelaskan di Pasal 5 ayat 2 PMK 99/PMK.03/2018, maka wajib pajak dapat menggunakan PP 23 dan kalau memang ada perubahan pekerjaan, sarankan untuk perubahan data dulu mba. alur penjelasannya bisa seperti yg mba sebutkan
–
IN