Impor kapal kan dibebaskan berdasarkan pasal 3 ayat 1 huru b angka 15 PMK 34/2017, itu persyaratannya apa aja ya? karena di ayat 5 bunyinya diatur BC atau DJP.
di per 31/2015 pasal 3b ayat 5, tidak dijelaskan scr eksplisit, jd sementara konfirm bc dulu sebagai pemungut pph 22 impor.
–
FRS