saya ingin bertanya mengenai pengakuan pajak pembelian mobil untuk direksi apakah karena untuk perusahaan penyusutannya bisa diakui sepenuhnya? atau karena untuk direksi jadi hanya diakui 50%? dan mobilnya jenis jeep. apakah ppn pembelian mobil tersebut bisa dikreditkan? Mohon bantuannya mas/mbak.
Pm. Untuk PPh cek http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1294 Untuk PPN cek uu CiKA PPN pasal 9 ayat 8 ya terkait bisa tidaknya dikreditkan
–
NA