Apabila ada orang asing di Indonesia dan mendapatkan penghasilan mulai bulan Nov ini, namun NPWP belum dibuatkan karena masih mengurus perizinan lainnya, itu perhitungan pajaknya bagaimana ya?
Berdasarkan penegasan dari dit.PI dulu, ketika spln sudah jadi spdn tapi masih belum bernpwp, masih dipotong dan pakai mekanisme penghitungan pph 26 ya.
–
NA