Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

si biro perjalanan ini dia ga bisa kreditin pmnya atas transaksi apapun kan ya?

Jawaban

Pasal 3 PMK 75/2010 Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k tidak dapat dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

MDR