izin memastikan mas/mba untuk faktur pajak 04 apakah bisa dikreditkan sepanjang memenhuhi ketentuan atau tidak bisa dikreditkan?
WP meminta jawaban secara umum Untuk DPP Nilai lain banyak jenis transaksinya, Kalau dari sisi pembeli alias yang menerima FP 04 tidak dilarang dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan PPN secara umum pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP. Kalau dari sisi penjual tergantung transaksinya: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1118 bisa dijawab jelaskan transaksinya atau kasih contoh ajaa
–
MDR