masa pajak yang dapat memanfaatkan pph 21 dtp, apakah saat terbit pemberitahuan wp atau saat surat izin pemanfataan pph 21 dtp?
Pasal 3 ayat 4 PMK-9/2021: Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan. Sejak masa pajak disampaikannya pemberitahuan mas.
–
ALK