terkait transaksi sewa yg berhubungan dg harta, OP tidak mau memberikan KTP untuk pemotongan PPh 23 ini trus gimana ya kak?
Tata cara pemotongan di PER 04/2017, Silahkan dikomunikasikan kembali ke lawan transaksi. Kalau lawan transaksi masih tidak mau memberikan informasi tersebut, arahkan WP konsultasi dengan KPP
–
MDR