izin bertanya, jika wp terlambat setor PPN JLN untuk masa November, dikenai sanksi denda/bunga berapa % ya mba/mas? terimakasih
Pasal 8 (PMK 40/2010) Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Dijelaskan sanksi sesuai dengan UU CIKA
–
MDR