M Salahuddin Alfarisyi: - PT Pusat → ada PKP jd auto dia hrs lapor PPN - PT Cabang → Non PKP → pake pph final Pertanyaannya: 1. pas di SPT Badan tahunannya, itu omsetnya digabung (rekon) atau tidak? 2. berarti yg pph final 4 ayat 2 atas omset PT cabang, dianggap biaya ato dikoreksi fiskal?
Dijelaskan ketentuan SPT Tahunan, ketentuan PP 23
–
MDR