Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

masa berlaku sertifikat elektronik PPN dan Pasal 23 apakah sama?

Jawaban

Pasal 44 PER 04/2020 (1) Masa berlaku Sertifikat Elektronik yaitu 2 (dua) tahun sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sama mba masa berlakunya, sertifikat elektroniknya juga sama

Dasar Hukum

Editor

MDR