Pengungkapan sukarela UU HPP apakah boleh kalo badan yg ga ikut ta sesuai uu 11 2016 ikut ini?
Pasal 5 UU HPP (1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. (2) Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ay
–
TANSP