jika surat keberatan disubmit 28 Desember 2020, tenggat waktu 1 tahunnya ada tambahan dari perpanjangan terkait covid tidak ya?
Dijelaskan sesuai SE-22/2020 dan terkait keadaan kahar ada penegasan dalam se-32/2020. Dijelaskan status Keadaan Kahar mengacu kepada Keputusan Presiden. dan di SE 32/2020 tidak lagi menjelaskan terkait perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan. Jadi, untuk apakah ditahun 2021 masih ada perpanjangan waktu atau tidak bisa disarankan konfirmasi ke KPP terdaftarnya
–
NK