Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pemebli belum kreditkan fp pengganti. ternayta fp pengganti tersebut udah dibatalkan oleh penjual, dan diterbitkan fp baru.

Jawaban

silahkan cek dulu status fp normal nya apakah batal/nilainya nol. jika sudah silahkan pembetulan spt masa ybs. kemudian kreditkan fp baru.

Dasar Hukum

Editor

EAL